Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Ketidaksesuaian Proyek Jalan Buaran Indah, Publik Desak Audit Menyeluruh

Rabu, 30 April 2025 | April 30, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-30T07:46:14Z





Kota Tangerang - LensaKriminal.online


Proyek peningkatan jalan lingkungan di Jalan Pengayoman Selatan, RW 09 DSK, Kelurahan Buaran Indah, Kecamatan Tangerang, Kota Tangerang, yang menelan anggaran Rp 481.840.000,00 yang berasal dari Anggaran Perbelanjaan Belanja  Daerah (APBD), pada tahun 2025 dan dilaksanakan oleh CV. Surya Alam Kencana, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang telah ditentukan.


Indikasi ketidak sesuaian tersebut diperkuat dengan temuan di lapangan berupa ketiadaan lantai kerja, sebuah elemen penting dalam konstruksi jalan untuk menjaga kestabilan dan daya tahan struktur. Selain itu, ditemukan pula retakan yang sudah disiram dengan aspal cair untuk menutup keretakan padahal baru tanggal 18/4 2025 di kerjakan.



Sebagaimana diatur dalam Pedoman Umum Pekerjaan Konstruksi Kementerian PUPR, setiap proyek pembangunan jalan wajib memenuhi standar tertentu, termasuk penggunaan lantai kerja (lean concrete) dengan ketebalan minimal 5 cm sebagai alas sebelum pengecoran utama. Hal ini bertujuan mencegah pencampuran tanah dengan beton serta menjaga kadar air pada saat pengecoran.


Selain itu, standar mutu beton yang digunakan dalam proyek Jalan lingkungan sebagaimana tertuang dalam Kerangka Acuan Kerja (KAK) biasanya menetapkan mutu minimal K-225 hingga K-250, tergantung pada kebutuhan beban kendaraan yang akan melintas. Retak rambut yang muncul pada usia muda pengerjaan menandakan kemungkinan adanya kegagalan teknis, baik dari aspek adukan beton, proses curing (perawatan beton), atau kualitas material.


Menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut, media mencoba mengkonfirmasi kepada Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Tangerang, Taufik. Melalui pesan WhatsApp yang dikirimkan pada Senin (28/04/25).


Namun sangat disayangkan, hingga berita ini diterbitkan, Kadis PUPR Kota Tangerang, Taufik, belum memberikan jawaban atas konfirmasi tersebut. Sikap diam ini tentu menambah pertanyaan publik mengenai transparansi dan akuntabilitas pelaksanaan proyek Infrastruktur yang dibiayai dari uang rakyat.


Sesuai amanat Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), setiap badan publik termasuk Dinas PUPR wajib memberikan informasi yang dibutuhkan masyarakat, terlebih dalam penggunaan dana APBD.


Dengan munculnya temuan ini, publik berharap agar pihak terkait, termasuk Inspektorat dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), segera melakukan audit Investigatif atas proyek tersebut untuk menjamin penggunaan Dana Negara berjalan sesuai ketentuan.


Salah satu pengamat tata Kota dalam pembangunan Ir. Ahmad mengatakan, dalam penggunaan lantai kerja tidak seharusnya kalau kekerasan dasar itu bisa dipastikan sebelum masuk cor beton. Karena fungsinya lantai kerja, hanya sebagai perataan.


"Apabila kekerasan dibawah bisa di pastikan tentu tidak perlu memakai lantai kerja, tapi kalau sudah ada keretakan berarti di bawah tidak rata, jalan beton bisa patah kalau lapisan di bawah tidak rata. dengan adanya keretakan itu akan mengurangi kekuatan jalan beton,"kata Ir Ahmad pada saat dihubungi melalui WhatsApp Selasa  (29/4/25). 


(Dadang Careuh)

×
Berita Terbaru Update