Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Press Release Polres Maluku Tenggara Terkait Penangkapan Tersangka Tindak Pencurian 24 Baterai Telkomsel Dalam Waktu 12 Jam

Rabu, 23 April 2025 | April 23, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-23T12:04:45Z


Maluku-LensaKriminal.online

Pada hari ini Minggu Tanggal 6  April  2025 pukul 16.00 WIT, bertempat di ruangan  Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Indonesia, oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P didampingi  Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H.


telah dilaksanakannya kegiatan Press Release Penangkapan 1 (satu) Tersangka Pencurian dengan Pemberatan  sebagaimana Pasal 363  Ayat (5) Junto Pasal 64  KUHPidana  dalam waktu 1x12 Jam .


Kronologis.

Pada tanggal 5 April 2025 datang Korban Karyawan PT Telkomsel melaporkan di SPKT Polres Maluku Tenggara terkait Pencurian 17 (tujuh belas) Baterai Telkomsel senilai Rp 135.000.000.-di  Tower Telkomsel di Jalan Raya Debut Kec Kei Kecil sehingga telah diterbitkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/59/IV/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU, tanggal 05 APRIL 2025


Menyikapi Laporan Polisi tersebut pada Pukul 22.50 WIT  Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku di bawah pimpinan Ipda Andre Souhoka,S.H.,M.H., melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran di sekitar Jalan Debut yang merupakan TKP Pencurian Batrei Tower, kemudian pada pukul Pukul 03.00 WIT Tim Opsnal Melihat Motor Yang Diduga Dipakai Saat Pencurian Berdasarkan Keterangan  Saksi bahwa ada Motor Terparkir Di Hutan Jalan Debut yang tidak Jauh dari Lokasi Tower Telkomsel, sehingga  Unit Tipiter dan  Tim Opsnal yang sedang melakukan pengamatan dan pengambaran menemukan sebuah Sepeda Motor yang sementara terparkir, kemudian Tiba-tiba datang Terduga Pelaku O.T.  yang memakai Pakaian Hitam dan menggunakan Senter HP dan  berjalan Menuju Motor,  karena melihat gelagat yang mencurigakan, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku langsung mengamankan Terduga Pelaku O.T. dan di bawa Ke Ruang Satuan Reskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan  dan berdasarkan keterangan Terduga Pelaku O.T.  bahwa tadi ia hendak mengambil baterai Telkomsel namun sudah kepergok oleh petugas dan Terduga Pelaku O.T.  mengakui telah menjual 10 buah baterai Telkom  tempat jual besi tua/ logam bekas  di Fiditan  Kota Tual dan  14 baterai ke tempat jual besi tua/ logam bekas di Dumar Kota Tual sehingga Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan 24 buah baterai Terkomsel merek ZTE pada pukul 08.15 WIT.

Bahwa telah diperoleh 2 (dua) alat bukti sehingga Saudara O.T. telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan karena perbuatan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan merupakan perbuatan berlanjut  sebagaimana Pasal  Pasal 363 Ayat (5) Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun  dan Terhadap Tersangka O.T. dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.


(Aristo Oratmangun)

×
Berita Terbaru Update