Maluku-LensaKriminal.online
Pada hari ini Minggu Tanggal 6 April 2025 pukul 16.00 WIT, bertempat di ruangan Polres Maluku Tenggara, Provinsi Maluku, Indonesia, oleh Kapolres Maluku Tenggara AKBP Frans Duma S.P didampingi Kasat Reskrim Polres Maluku Tenggara IPTU Barry Talabessy S.Pd,S.H.,M.H.
telah dilaksanakannya kegiatan Press Release Penangkapan 1 (satu) Tersangka Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana Pasal 363 Ayat (5) Junto Pasal 64 KUHPidana dalam waktu 1x12 Jam .
Kronologis.
Pada tanggal 5 April 2025 datang Korban Karyawan PT Telkomsel melaporkan di SPKT Polres Maluku Tenggara terkait Pencurian 17 (tujuh belas) Baterai Telkomsel senilai Rp 135.000.000.-di Tower Telkomsel di Jalan Raya Debut Kec Kei Kecil sehingga telah diterbitkan Laporan Polisi Nomor:LP/B/59/IV/2025/SPKT/POLRES MALRA POLDA MALUKU, tanggal 05 APRIL 2025
Menyikapi Laporan Polisi tersebut pada Pukul 22.50 WIT Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku di bawah pimpinan Ipda Andre Souhoka,S.H.,M.H., melakukan penyelidikan dengan pengamatan dan penggambaran di sekitar Jalan Debut yang merupakan TKP Pencurian Batrei Tower, kemudian pada pukul Pukul 03.00 WIT Tim Opsnal Melihat Motor Yang Diduga Dipakai Saat Pencurian Berdasarkan Keterangan Saksi bahwa ada Motor Terparkir Di Hutan Jalan Debut yang tidak Jauh dari Lokasi Tower Telkomsel, sehingga Unit Tipiter dan Tim Opsnal yang sedang melakukan pengamatan dan pengambaran menemukan sebuah Sepeda Motor yang sementara terparkir, kemudian Tiba-tiba datang Terduga Pelaku O.T. yang memakai Pakaian Hitam dan menggunakan Senter HP dan berjalan Menuju Motor, karena melihat gelagat yang mencurigakan, Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku langsung mengamankan Terduga Pelaku O.T. dan di bawa Ke Ruang Satuan Reskrim Polres Malra untuk dimintai keterangan dan berdasarkan keterangan Terduga Pelaku O.T. bahwa tadi ia hendak mengambil baterai Telkomsel namun sudah kepergok oleh petugas dan Terduga Pelaku O.T. mengakui telah menjual 10 buah baterai Telkom tempat jual besi tua/ logam bekas di Fiditan Kota Tual dan 14 baterai ke tempat jual besi tua/ logam bekas di Dumar Kota Tual sehingga Unit Tipiter dan Tim Opsnal Satreskrim Polres Maluku Tenggara berhasil mengamankan 24 buah baterai Terkomsel merek ZTE pada pukul 08.15 WIT.
Bahwa telah diperoleh 2 (dua) alat bukti sehingga Saudara O.T. telah ditetapkan sebagai Tersangka Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan karena perbuatan pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dan merupakan perbuatan berlanjut sebagaimana Pasal Pasal 363 Ayat (5) Junto Pasal 64 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 9 (sembilan) Tahun dan Terhadap Tersangka O.T. dilakukan penahanan untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
(Aristo Oratmangun)