Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Jejak Perencanaan Kejahatan UPT SD Negeri 117 Gresik," Kepala Sekolah Tidak Bertanggung Jawab.

Sabtu, 31 Mei 2025 | Mei 31, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-31T07:25:16Z

Gresik.lensakriminal.online
Karena diketahu Kedok perencanaan tindakan pungutan Liar ( Pungli ) oleh beberapa oknum Wartawan, pihak Sekolah UPT SD Negeri 117 Gresik, beritindak secepat kilat, untuk membatalkan niatnya, bagaimana tidak baru - baru ini Upt SD Negeri 117 Gresik, melakukan tindakan yang telah menjadi larangan keras di kalangan pendidikan yaitu Pungutan Liar ( Pungli ).

Menurut informasi yang didapat sekolah tersebut menarik iuran ijasah sebesar Rp. 200.000, dan uang Rp. 100.000. Untuk kenang - kenangan, lalau adalagi sumbangan Rp. 30.000. dengan dalih buat makan - makan anak - anak dan kalangan guru saja.
Keluhan wali murid terdengar nyaring, saat dikonfirmasi dianya menyampaikan dalam hal ini dijadikan perbandingan Pendidikan di-Surabaya, bahwasannya untuk ijasah apakah ada biayanya atau harus bayar, wali murid merasa aneh karena menurut temannya yang di Surabaya tidak ada pungutan untuk pengambilan ijasah Kalau Pendidikan di Surabaya, beda halnya di UPT SD Negeri 117 Gresik, untuk ijasah diharuskan bayar Rp. 200.000.

Kepala Sekolah Hartik Selaku PLT UPT SD Negeri 117 Gresik, saat dikonfirmasi di-Kantornya," pihak sekolah tidak mengetahu hal ini, terkait Undangan rapat tersebut hanya  menegaskan bahwasanya di-Sekolah tidak ada wisudah, Studi Tour, jadi terkait pembayaran ijasah itu kemauan Paguyupan wali murid, dan pihak sekolah sudah melakukan intruksi supaya upaya tersebut dicancel atau dikembalikan," tuturnya.

Terpisah," Gugus Suprianto Alias ( Boncu ) petolan Wartawan di-Gresik, mengaungkan suaranya, praktik Pungutan Liar terkait Pembayaran Ijasah yang berada di-lembaga pendidikan Upt SD Negeri 117 gresik, sangat tidak masuk akal apabila tidak ada  campur tangan dari pihak sekolah, untuk pengambilan ijasah itu sudah jelas tanggung jawab dari pihak sekolah, bagaiman bisa pengurus atau ketua paguyupan memberanikan diri menarik iuran untuk.bayar ijasah tanpa arahan dari pihak sekolah," ketus boncu dengan nada sengit.

Beliau menambahkan, dari bukti - bukti yang ada, tindakan yang dilakukan pihak Sekolah tersebut, melanggar Maladministrasi, termasuk pungli, dapat dikenakan sanksi administratif sesuai Undang - Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik, jika pelaku pungli bersetatus PNS dapat dikenakan pasal 423 KUHP dengan ancaman Hukuman 6 Tahun,"tandasnya,

Disisi lain pungutan liar di sekolah, bahkan jika dikembalikan, tetap melanggar aturuan dan memiliki.sanksi, bisa berupa hukuman pidana, administratif, atau bahkan sanksi sosial, Pasal 368 KUHP menjerat pelaku pungli dengan ancaman hukuman maksimal 9 bulan penjara, selain itu, penurunan pangkat.atau pelepasan jabatan juga mungkin dikenakan," tuturnya.

Sampai berita ini ditayangkan gugus suprianto alias Boncu geram akan melaporkan tindakan perencanaan kejahatan pungli di sekolah UPT SD Negeri 117 Gresik, supaya ditindak dengan tindakan tegas oleh Aparat Penegak Hukum ( APH ) dalang Praktik pungutan Liar itu, sesuai Undang - Undang yang berlaku.
( Yhy )
×
Berita Terbaru Update