Jakarta, 24 Mei 2025 —
beredarnya tangkapan layar percakapan yang mengandung unsur dugaan penistaan agama. Dalam pesan yang tersebar luas, seorang individu dengan nama akun “elmiraneng7” diduga menyampaikan pernyataan bernada melecehkan keyakinan agama tertentu serta menyebut pihak lain dengan istilah yang berpotensi memecah belah kerukunan umat beragama.
Pernyataan yang menyebut bahwa “cewekmu itu kafir, harus pindah agama ke Kristen…” dinilai oleh sejumlah pihak sebagai bentuk intoleransi dan penghinaan terhadap agama Kristen, serta melanggar nilai-nilai kebhinekaan di Indonesia.
Pelanggaran Hukum
Pakar hukum pidana dari Universitas Indonesia, Prof. Dr. Rudi Hartono, menyatakan bahwa pernyataan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Dalam pasal itu disebutkan:
“Barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia, dipidana dengan pidana penjara selama-lamanya lima tahun.”
Selain itu, tindakan menyebarkan ujaran kebencian berdasarkan SARA melalui media elektronik juga dapat dikenakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 28 ayat (2):
“Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).”