Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Penyalahgunaan Dana CSR Diduga Jadi Indikasi Ketidaknetralan Oknum Instansi Pemerintah dan Institusi Kepolisian

Sabtu, 03 Mei 2025 | Mei 03, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-03T02:03:10Z


Bengalon, Kutai Timur – LensaKriminal.online 


Dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang semestinya menjadi tanggung jawab sosial perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan, diduga telah disalahgunakan dan tidak disalurkan kepada masyarakat terdampak di wilayah Bengalon, Kutai Timur, Kalimantan Timur.


Padahal, tujuan utama CSR adalah menciptakan hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat, memastikan dampak positif terhadap lingkungan, serta meningkatkan kualitas hidup, pembangunan berkelanjutan, dan reputasi perusahaan. Namun, realita yang terjadi di Bengalon justru bertolak belakang.


Masyarakat setempat, yang telah lama bermukim di sekitar wilayah pertambangan dan perkebunan, mengaku tidak pernah menerima dana CSR sejak perusahaan-perusahaan tersebut berdiri. Hal ini menimbulkan tanda tanya besar, apalagi di tengah kondisi ekonomi yang semakin sulit serta pencemaran lingkungan yang berdampak langsung pada kesehatan dan kehidupan masyarakat.


“Kami sangat prihatin. Seharusnya masyarakat mendapat perhatian khusus, bukan malah menjadi pelengkap penderita,” ungkap Efendi, Ketua DPP Elang Tiga Hambalang Kaltim, yang akrab disapa Bang Jelly, dalam pernyataan santainya.


Lebih lanjut, Bambang selaku Kepala Departemen Humas Elang Tiga Hambalang menambahkan bahwa sesuai aturan, CSR adalah hak masyarakat terdampak, bukan untuk pembangunan kantor dinas atau kepentingan instansi. "Anggaran pembangunan kantor sudah memiliki pos sendiri melalui APBN, pajak, atau sistem tenderisasi," tegasnya.


Ketua Umum Elang Tiga Hambalang, H. Deddy Syafrizal, juga mengecam keras penyimpangan ini. Ia menilai perilaku tersebut sudah jauh menyimpang dari nilai-nilai luhur Pancasila, terutama terkait prinsip kemanusiaan, keadilan, dan kerakyatan.


Sementara itu, Zulkiram SH, Penasehat Hukum sekaligus Kepala Departemen Hukum dan HAM Elang Tiga Hambalang, menyebutkan bahwa dugaan pelanggaran ini bukan sekadar soal nominal. “Ini bentuk pembodohan masyarakat. Kami melihat indikasi ketidaknetralan, keberpihakan, gratifikasi, intimidasi verbal, intervensi, serta pelemahan masyarakat awam,” ujarnya tegas.


Ia menekankan pentingnya sistem penanganan yang objektif dan transparan agar masalah ini tidak terus berlarut. "Semoga dengan terbongkarnya persoalan ini, kami dari Lembaga Pemantau Independen Elang Tiga Hambalang dapat menjadi jembatan lahirnya solusi yang solutif," tambah Lukman Bawazier, Ketua Departemen Kesra Elang Tiga Hambalang.


Pihak Elang Tiga Hambalang berharap agar keadilan benar-benar ditegakkan dengan birokrasi hukum yang relevan, objektif, sistematis, terstruktur, jujur, dan adil, sehingga kesejahteraan masyarakat bukan hanya harapan, tetapi menjadi kenyataan.



(Dadang Careuh)

×
Berita Terbaru Update