Jakarta – LensaKriminal.online
Dosen Fakultas Hukum dan Sekolah Pascasarjana di Jakarta, Dr. Suhan, S.Pd., S.H., M.C., M.Kn., menegaskan bahwa penyampaian aspirasi dalam bentuk demonstrasi merupakan salah satu ciri utama dari negara demokrasi. Menurutnya, setiap warga negara berhak menyuarakan pendapatnya baik secara langsung maupun tidak langsung, selama dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
“Penyampaian aspirasi—baik dalam bentuk demonstrasi maupun bentuk lainnya—harus kita hargai, lindungi, dan jaga. Ini adalah bagian dari pelaksanaan konstitusi dalam negara kesatuan Republik Indonesia,” ungkap Dr. Suhan dalam pernyataannya.
Ia juga mengingatkan bahwa setiap pihak, baik masyarakat sipil maupun aparat penegak hukum, memiliki peran dan tanggung jawab untuk menjaga agar penyampaian pendapat berlangsung secara tertib, damai, dan konstitusional. Ia menekankan pentingnya menjalankan aksi dan tugas dengan berlandaskan aturan dan perundang-undangan.
“Kalau ini bisa bersinergi dan berkolaborasi, maka kita bisa mewujudkan ketentraman dan keamanan sebagai nilai-nilai utama dari persatuan dan kesatuan bangsa,” jelasnya.
Menurut Dr. Suhan, jika seluruh elemen bangsa dapat saling memahami peran masing-masing dalam kerangka demokrasi dan hukum, maka keberlangsungan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) akan tetap terjaga dan semakin kokoh.
“Menjaga hak berekspresi dan menjalankannya secara bertanggung jawab adalah kunci untuk memperkuat demokrasi yang sehat dan beradab,” pungkasnya.
Penulis: Dadang Careuh
Sumber: Redaksi Komunitas Jurnalis Kompeten (KJK)