Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Indeks Berita

Tag Terpopuler

Karena di Tuduh Memeras,Franky S Manuputy Laporkan Pengelola Rumah Duka Family care

Sabtu, 24 Mei 2025 | Mei 24, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-05-23T17:04:52Z


 Lensakriminal, Kota Tangerang - Merasa terancam nama baik nya dicemarkan, Franky S Manuputty Ketua Asosiasi Kabar Online Indonesia (AKRINDO) DPD Banten Laporkan LW pengelola usaha rumah duka Family Care ke Polres Tangerang Kota Polda Metro Jaya, pada Rabu 21 Maret 2025.


Peristiwa dugaan pencemaran menyangkut nama baik itu yang dianggap nyeleneh menurut Franky atas ungkapan LW melalui voice not yang di kirimkan kepada salah satu wartawati saat dikonfirmasi pada Senin 19 Mei 2025. Tentunya hal itu sangat melukai perasaan dan pembunuhan karakter serta tidak main-main hingga menyeretnya menjadi permasalahan hukum.


Sebelumnya permasalahan yang diduga dipicu terkait konfirmasi ijin usaha rumah duka Family Care yang dikelola oleh LW dan Krematorium Pawibana yang dikelola oleh inisial R, usah tersebut berlokasi di dalam komplek RSUP Dr. Sitanala Kota Tangerang, namun Franky menduga terkait usah tersebut tidak memiliki izin persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari dinas terkait.


Selanjutnya berkaitan dengan ijin, sempat dinyatakan oleh Dwi Simamora selaku Humas di RSUP Dr. Sitanala, dimana bahwa pihaknya hanya menyewakan tempat diluar ijin sebagaimana peruntukan nya, namun LW bersikeras tempat usahanya tersebut telah memiliki ijin PBG, padahal jelas melalui dinas DPMPTSP Kota Tangerang usaha rumah duka Family Care dan Krematorium Pawibana yang dikelolanya itu tidak terdaftar, yang artinya tidak memiliki ijin PBG.


Bahkan pihak Satpol PP KotaTangerang telah memanggil secara resmi pihak pengelola (LW) namun di panggilan pertama tidak hadir, selanjutnya Satpol PP akan memanggil kembali di panggilan ke dua.


Menurut LW Seluruh berkas perijinan sudah diserahkan kepada Franky dan untuk perizinan terkait usahanya itu urusan pihak rumah sakit RSUP Dr. Sitanala, karena rumah sakit sudah berdiri sejak jaman belanda, termasuk ijin PBG Katan nya, dengan mengiringi perkataan, “Pak Franky mau meras saya tapi saya tidak mau”, jelas LW dalam voice not yang beredar.


Saat di klarifikasi melalui telepon Whatsapp, LW tidak mengakui atas ucapan yang sudah disampaikan kepada Rosita wartawati media Suara Republik dimana voice not nya telah beredar, dirinya malah terkesan mengalihkan tudingan adanya permintaan (pemerasan) sebesar 15 juta oleh Franky itu informasi yang didapat dari petugas Satpol PP.


“Petugasnya Satpol PP saya kenal baik, saya dapat informasi dari petugas Satpol PP katanya Franky meminta uang 15 juta untuk menutup masalah itu, tapi saya lupa lagi orangnya, ungkap LW.


Namun demikian, Jose Kabid Gakumda Satpol PP Kota Tangerang membantah keras atas tudingan tersebut yang dilontarkan oleh LW, dirinya tidak merasa adanya petugas yang menyampaikan demikian, Jum’ at 23 Mei 2025.


“Informasi itu tidak benar, jangan mengadu domba kami dengan temen-temen media, dan tidak ada petugas dari kami (Satpol PP) yang menyampaikan perihal itu, yang jelas pengelola yang bersangkutan sudah kami panggil satu kali dan itupun tidak hadir”, papar Jose kepada wartawan. Jose juga menambahkan, akan memanggil pihak pengelola usaha rumah duka Famili Care dan Krematorium Pawibana yang kedua Kalinya.


Sengkarut ijin hingga terseret permasalahan hukum, LW diduga telah melakukan tindakan melawan hukum dengan tindak pidana pencemaran nama baik, sebagaimana telah diatur dalam dalam Pasal 310 KUHP, Nomor. LAPDUAN/331/V/2025/Sat Reskrim/Resto Tangerang Kota.


Sementara, Franky S Manuputty meminta kepada Kepolisian Polres Metro Tangerang Polda Metro Jaya, agar segera menindak tegas atas perbuatan LW sebagai terlapor, yang telah mengancam nama baik nya.


“Kita berharap pihak kepolisian Polres metro Tangerang Kota agar selalu profesional dalam penegakan hukum setegak-tegaknya, terlepas apapun saya Pribadi meminta proses ini bisa berjalan sebagaimana mestinya, karena dengan memfitnah atau menuding orang tanpa bukti harus ada konsekuensi dan dapat mempertanggungjawabkan dihadapan Hukum”, tutupnya.

(BF)

×
Berita Terbaru Update